7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Pemerintah

7 master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– telah mengadakan diskusi mini gratis untuk menyuarakan keprihatinan terkait pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Menjadi Sorotan?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat mengancam otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga mengajar di FK telah mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang independen, kualitas pendidikan spesialis dan dokter bisa menurun, yang dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Pandangan Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran wajib otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan Kolegium dilakukan kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Respon Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “sekadar penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi Kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan tidak dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dibawa ke bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi